+62878 8550 2260 | ppid.baznastangsel@gmail.com
1
Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan melalui formulir online atau offline dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan.

2
Registrasi & Verifikasi

Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku registrasi dan melakukan verifikasi terhadap alasan serta kelengkapan dokumen pendukung.

3
Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatatkan secara lengkap.

4
Keputusan Keberatan

Keputusan atasan PPID disampaikan kepada pemohon secara tertulis sebagai jawaban akhir atas keberatan yang diajukan.

5
Sengketa Informasi (Opsional)

Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.

Ada Masalah dengan Layanan Kami?

Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan. Sampaikan keberatan Anda melalui formulir resmi.

Ajukan Keberatan Sekarang
Aksesibilitas
Logo
PPID BAZNAS
Tangsel